TEORI
TRIAS POLITICA
PENDAHULUAN
Trias Politica
atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut
diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan
di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik
melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini
bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu
kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi
kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur
pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu
negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan
kekuasaan yang telah diberikan.
TRIAS POLITICA
1.1. PENGERTIAN TRIAS POLITICA
Pemisahan
kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa
sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan
kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan
kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip
normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang
yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
1.2. SEJARAH TRIAS POLITICA
Doktrin ini
pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755)
yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai
Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan
berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya
tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah
alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu,
negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga
melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya
tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya
bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja.
Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para
bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan
bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini,
misalnya peternakan, tanah, maupun kastil. Negara ada dengan tujuan utama
melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara
versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah,
kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke,
kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan
Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu
mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah
pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit
tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis
sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan
hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang
bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak
diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari
pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan
konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul
Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
1.3. KONSEP TRIAS POLITICA
Konsep Trias Politica atau
pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam
karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu
dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini
masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga
macam kekuasaan:
1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah
membuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah
melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah
mengadili pelanggaran undang-undang
1.4. PEMBAGIAN KONSEP TRIAS POLITICA
Dari pemikiran
politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan
yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di
tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini
belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran
Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagiankonsep
Trias Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri
dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang
melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun
pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan
pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan
peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan
peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi
peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
1.5. PENGAWASAN TERHADAP TRIAS POLITICA
Dalam rangka
menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka
diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan
keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling
mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme
yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan
demokrasi.
1.5.1. PRINSIP CHECK AND BALANCE
Upaya pengawasan
dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politica memiliki
prinsip-prinsip dengan berbagai macam variasi, misalnya:
a) The four branches: legislatif, eksekutif,
yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan
demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan
informasi.
b) Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian
menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
c) Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh
intervensid) Sementara itu, di
Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di
isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh
mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
1.5.2. CONTOH NEGARA YANG MENERAPKAN CHECK AND BALANCE
Di Amerika Serikat
sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi
kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan
untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima olehCongress
(semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congressdengan
dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan
Senate(semacam lembaga utusan negara bagian).
1.6. TEORI TEORI DALAM TRIAS POLITICA
Teori teori dalam
Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif,
fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
a) Lembaga Legislatif
Dilihat dari kata
Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun
tidak hanya sebatas membuat undang-undang, melainkan juga merupakan wakil
rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan
rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi
hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap
absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan
legislatif sebagai berikut:
1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota
legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai
hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2. InterpelasiHak anggota legislatif untuk
meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah
dilaksanakan di lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif
untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4. MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar
untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b) Lembaga Eksekutif
Secara umum arti
lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden
yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan
wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:§ Diplomatik: menyelenggarakan hubungan
diplomatik dengan negara-negara lainnya.§
Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam
administrasi negara.§ Militer: mengatur
angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam
keadaan yang mendukung.§ Legislatif:
membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.§ Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
v Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua,
yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang
kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris
dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara
biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga
pemilihan.
v Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara
dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai
simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem
Pemerintahan Presidensial : Kepala
pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
c) Lembaga Yudikatif
Lembaga ini
merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi
mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada
negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif
adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak
menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan
Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar