Rabu, 27 November 2013

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN

28
NOV
TAP MPR No. III/MPR/2000

Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.

4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib hukum RepubliK Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI

UU no 10 tahun 2004
Tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berisi HIRARKHI perundang-undangan RepubliK Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UU 1945
2. UU / PERATURAN PENGGANTI UU /PERPU
3. PERATURAN PEMERINTAH
4. PERATURAN PRESIDEN
5. PERATURAN DAERAH
a. Peraturan daerah propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan daerah kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / walikota
c. Peraturan desa / peraturan setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa / bersama



UU no 12 tahun 2011

Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.UUD 1945

2.KETETAPAN MPR

3.UU/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI PERUNDANG-UNDANGAN

4.PERATURAN PEMERINTAH

5.PERATURAN PRESIDEN

6.PERATURAN DAERAH PROVINSI

7.PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
By :Candra Pramudita & Kurnia Ramadhan.
TEORI TRIAS POLITICA
PENDAHULUAN
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.

TRIAS POLITICA

1.1.          PENGERTIAN TRIAS POLITICA
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
1.2.          SEJARAH TRIAS POLITICA
Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
1.3.          KONSEP TRIAS POLITICA
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1.      Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2.      Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3.      Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang

1.4.          PEMBAGIAN KONSEP TRIAS POLITICA
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagiankonsep Trias Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.



1.5.          PENGAWASAN TERHADAP  TRIAS POLITICA
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
1.5.1.      PRINSIP CHECK AND BALANCE
Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politica memiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam variasi, misalnya:
a)      The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
b)      Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
c)      Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid)     Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.

1.5.2.      CONTOH NEGARA YANG MENERAPKAN  CHECK AND BALANCE
Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima olehCongress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congressdengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan Senate(semacam lembaga utusan negara bagian).
 1.6.          TEORI TEORI DALAM TRIAS POLITICA
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
a)   Lembaga Legislatif
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai berikut:
1.    Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2.    InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3.    Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4.    MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b)  Lembaga Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:§  Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.§  Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara.§  Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§  Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.§  Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
v  Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1.    Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.    Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
v  Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial   : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
c)  Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif  adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.


Senin, 28 Oktober 2013

Sejarah singkat SMP N 1 Wates

Wed, 29/12/2010 - 12:05pm - admin
SMP NEGERI I WATES
Nama Sekolah: SMP Negeri I Wates
Namat: JI. Terbah 6 ates
Desa/ Kecamatan:Wates / Wates/ Kab / Kota: Kulon Progo, DIY
No. Telp: (0274) 773025
Jenjang Akreditasi: A
Tahun didirikan: 1945
Tahun beroperasi: 1945
Kepemilikan Tanah: Pemerintah
I a. Status tanah: Hak Pakai
b. Luas tanah: 6.547 m2
Status Bangunan: Pemerintah
a. Surat ijin bangunan -
b. Luas seluruh bangunan: 3.832 m2
SEJARAH
SMP 1 Wates berdiri tanggal 20 September 1945, merupakan SMP tertua di Kabupaten Kulon Progo. Beberapa kali lokasi gedung berpindah-pindah. dan sejak tahun 1958 berada di jalan Terbah 6 Wates, Kulon Progo. Mulai tahun 1995 SMP 1 Wates juga menempati bekas gedung STM Wates, yang berjarak 500 m dan lokasi induk. Sekalipun kota Wates merupakan ibu kota kabupaten Kulon Progo, namun termasuk kota kecil, dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 3000 orang. Kondisi geografis kabupaten Kulon Progo yang sebagian terdiri dan perbukitan, menyebabkan akses SMP 1 Wates belum dapat dirasakan seluruh warga di kabupaten Kulon Progo. Pada umumnya mata pencaharian penduduk sebagai petani, peternak, dan buruh. Oleh karena pendapatan perkapita rendah maka akibatnya daya dukung terhadap pembiayaan juga rendah.
Dengan kondisi lahan pertanian yang sempit, dan terbatasnya sumber daya alam, menjadikan masyarakatnya mengandalkan sumber daya manusia yang ada. Untuk itu peningkatan mutu pendidikan merupakan tumpuan utama, agar para peserta didik mampu bersaing di era globalisasi dan kompetitif. SMP 1 Wates merupakan sekolah pilihan pertama dan lulusan SD di kota Wates dan beberapa
daerah disekitarnya, kondisi ini cukup menguntungkan karena potensi peserta didik cukup baik. Strategi peningkatan mutu dalam kurun waktu 1 tahun ke depan SMP 1 Wates selalu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, politik, keamanan, kemajuan IPTEK, budaya, yang secara Iangsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap dunia pendidikan.
SMP 1 Wates sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional memiliki tanggung jawab untuk selalu berusaha meningkatkan mutu untuk mencapai standar Internasional. Strategi peningkatan mutu mengacu pada standar nasional pendidikan seperti yang tercantum pada PP Nomor 19 tahun 2005 dan adaptasi dengan kurikulum Internasional. Berdasarkan Visi dali Misi yang ditetapkan antara lain sekolah mengembangkan keunggulan dalam pelayanan, penguasaan iptek, pengamalan imtaq. lmplementasinya adalah pada penluasan akses, relevansi dan efektifitas, governence dan pencitraan publik Kompetensi lulusan dirumuskan berbasis kebutuhan, baik ilmu pengetahuan, teknologi, interaksi sosial, dan life skill. Kegiatan pembelajaran diberikan dalam upaya pengembangan potensi melalui kegiatan pembinaan bakat dan prestasi, kepnibadian, ketrampilan sosial, dan kecakapan hidup sehingga kompetensi peserta didik dapat berkembang dengan optimal.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan karunia kepada kita semua sehingga saling dipertemukan dalam kondisi yang sangat diharapkan.Betapa besar karunia Tuhan kepada hambanya, ketika kita harus refleksi ke belakang, alangkah sulitnya untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat dan up to date. Bahkan untuk mendapatkannya memerlukan biaya yang besar dan waktu yang cukup banyak.
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah membawa perubahan yang sangat signifikan. Era globalisasi telah merubah perilaku kehidupan manusia menjadi lebih kreatif dan inovatif. Perkembangan teknologi ini telah merambah ke semua sektor formal maupun non formal, sehingga mau tidak mau kita harus tetap mengikuti perubahan arus globalisasi tersebut, dengan tidak mengesampingkan penekanan transfer of value kepada seluruh komponen sektor formal maupun non formal. Sebagai wahana pendidikan maka SMP Negeri 1 Wates yang merupakan salah satu Sekolah Standar Nasional di Propinsi DIY tidak hanya mentransfer pengetahuan saja tetapi tetap menanamkan nilai-nilai budi pekerti kepada semua peserta didik. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan teknologi terutama teknologi informasi maka Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) dalam hal ini ICT Center Kulon Progo, telah melaksanakan diklat kepada para kepala sekolah, guru, staf tata usaha dan pustakawan dalam rangka mewujudkan jaringan School Net, yang akan menghubungkan seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia. Sebagai hasilnya maka dibuatlah web untuk SMP ini,Pembuatan Web ini diharapkan menjadi sarana yang dapat menjembatani sejumlah kepentingan public yang ingin mengetahui gambaran sesungguhnya tentang SMP Negeri 1 Wates baik mengenai profil sekolah, program kerja, sarana dan prasarana, struktur organisasi dan sebagainya. Dengan segala keterbatasan, semoga web ini dapat bermanfaat baik untuk kami sendiri, sekolah-sekolah yang lain, instansi-instansi terkait serta masyarakat pada umumnya. Akhir kata, pepatah mengatakan “Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak”, semoga kekurangan kami dapat dimaklumi. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.